Wednesday, 21 February 2018

PENYALIBAN AL-HALLAJ

PENYALIBAN AL-HALLAJ 
(Tragedi Paling Sadis)
===========================
Dengan cara yang sangat sadis. Didahului dengan lebih delapan tahun dikurung, al-Hallaj dicambuk 1000 kali, dipukuli, disayat-sayat, dimutilasi, kemudian disalibkan, lalu dieksekusi mati. Karena tak mati-mati, esok hari lehernya dipenggal. Tubuh tanpa kepala itu disiram minyak dan dibakar. Abu jenazahnya ditaburkan ke sungai Tigris. Peristiwa ini dilakukan di gerbang kota Baghdad yang selalu ramai.
Bagi pengikut setia al-Hallaj, ia dibunuh karena dituduh pengikut Qaramithah yang kudeta terhadap Dinasti Abbasi Bagi murid-muridnya ajaran al-Hallaj mengajarkan tauhid paling tinggi. Al-Hallaj mengalami wahdatu al-syuhud (kesatuan penyaksian) -- di mana dan kapan pun bisa melihat Allah, karena dirinya telah sirna (fana) dalam hakikat Tuhan. Diriwayatkan dari al-Hallaj berkata, “aku melihat Tuhanku dengan mata hatiku, kusapa Dia “siapa Kamu?” Dia menjawab “kamu”. 
Tahun 297 H / 909 M keluar fatwa dari Muhammad bin Dawud ulama madzhab Dhahiri yang mengafirkan al-Hallaj atas tuduhan dia telah bersatu dengan Allah. Al-Hallaj ditangkap dijebloskan ke penjara. Namun Ibn Suraij seorang ulama besar dari madzhab Syafii memberikan pembelaan dengan kata-katanya yang terkenal: ”Aku melihatnya orang yang hafal al-Quran, dan memiliki pemahaman yang baik terhadapnya. Ia mahir dalam ilmu fiqh, ilmu hadis, sejarah, dan biografi, ia berpuasa di siang hari, dan shalat di malam hari... ia menangis dan berkata dengan ucapan yang tidak aku pahami, tapi aku tidak menganggapnya sebagai orang kafir” 
Pendapat Ibn Suraij ini mampu membantah pendapat Bin Dawud. Untuk sementara, al-Hallaj selamat dari eksekusi. Setelah Ibn Suraij wafat, maka pembela al-Hallaj dari kalangan ulama fiqh yang berpengaruh sudah tidak ada. 
Seorang menteri Abbasiyah yang bernama Hamid bin al-Abbas merancang kembali eksekusi yang gagal terhadap al-Hallaj. Hamid menggelar sebuah pengadilan agama terhadap al-Hallaj yang dipimpinnya sendiri. Seorang ulama madzhab Hanbali bernama Ibn Atha’ yang simpati pada al-Hallaj dipukuli sampai sekarat, setelah itu dipulangkan ke rumahnya dan meninggal. Hamid dibantu Abu Umar bin al-Hamadi ulama fiqh dari Madzhab Maliki yang diketahui memiliki ambisi untuk menduduki posisi hakim-agung (qadli al-qudlat). Seorang ulama dari madzbab Hanafi Ibn Bahlul yang tampak enggan mengikuti persidangan diganti dengan hakim Hanafi lain yang mau bekerjasama. Sedangkan ulama dari kalangan madzhab Syafii dan Hanbali memboikot persidangan ini.
Akhirnya jatuh vonis hukuman mati untuk al-Hallaj, tanggal 25 Dzul Qa’dah 309/26 Maret 922. 
Di kayu salib, al-Hallaj berseru: O Tuhan, lihatlah hamba-hamba-Mu berkumpul menginginkan kematianku, karena ingin membela agama-Mu dan dekat dengan-Mu. Ampuni mereka. Karena apabila engkau menyingkap (Kebenaran) pada mereka seperti yang Kau singkap untukku, mereka takkan melakukan tindakan ini, dan apabila Engkau menutupiku (atas Kebenaran) seperti yang Kau tutupi pada mereka, maka, aku tidak akan diberi cobaan seperti yang aku alami sekarang. 
Dalam proses penyiksaan al-Hallaj mengadu O Tuhanku, Engkau mengasihi orang yang menyakitimu, bagaimana Engkau tidak mau mengasihi orang yang disakiti karena-Mu?

No comments:

Post a Comment