SETELAH melakukan pembebasan Al-Quds (Elia) dari tangan Romawi pada tahun 15H / 636M, sayyidina Umar bin Al Khattab RA kemudian menuliskan perjanjian yang menjamin keamanan dan keselamatan seluruh penduduk Elia, baik jiwa, harta maupun kebebasan beragama mereka.
Perjanjian tersebut kemudian terkenal dengan nama Perjanjian Elia (ميثاق ايليا) atau Konvensi Umar (العهدة العمرية) yang ditanda tangani pada tanggal 20 Rabiul Awal 15H (5-2-636 M). Isi perjanjian tersebut sebagai berikut:
“Dengan Nama Allah Yang Maha Esa Pengasih dan Maha Penyayang.
Inilah jaminan keamanan yang diberikan hamba Allah, Umar, Amir al-Mu`minin kepada penduduk Elia: Jaminan keamanan atas jiwa dan harta mereka, atas gereja-gereja dan salib-salib mereka, dalam keadaan sakit ataupun sehat, dan jaminan untuk agama mereka secara keseluruhan dan agar gereja-gereja mereka tidak diduduki dan tidak pula dirusak. Tidak akan dikurangi sesuatu apapun dari gereja-gereja itu dan tidak pula dari lingkungannya; serta tidak dari salib mereka, dan tidak sedikitpun dari harta kekayaan mereka (dalam gereja-gereja itu). Mereka tidak akan dipaksa meninggalkan agama mereka, dan tidak dari seorangpun dari mereka boleh diganggu. Dan tidak seorang Yahudi pun boleh tinggal bersama mereka di Elia.
No comments:
Post a Comment